Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang
dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus
berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam
bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat
mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis
di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya
yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam membangun
badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yakni :
1.
modal yang di miliki
2.
dokumen perizinan
3.
para pemegang saham
4.
tujuan usaha
5.
jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan
pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran
pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan
pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan
bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha
secara lisan dan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu
tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap
perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam
kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat
kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode
disiplin yang ditetapkan perusahaan.
Prosedur Pengadaan
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan
sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat
menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah
menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan
jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi
efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal
adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan
memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja
baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising,
yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih
berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah
membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang
dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah
untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi,
tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi
(pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive
Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem
gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan
tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode
Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan
Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi
lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke
data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
- mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta
Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah
menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat
umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam
kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia
pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima
sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
source by :http://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
http://komukblangsak.wordpress.com/2012/12/05/bab-ix-prosedur-pendirian-bisnis/
http://komukblangsak.wordpress.com/2012/12/05/bab-ix-prosedur-pendirian-bisnis/