sehubung dengan tugas penulisan ilmiah saya yang berjudul "Latihan Soal Pegawai Negeri Sipil", maka dengan ini saya akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan PNS .
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor
43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai
negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Sejarah PNS
Latar belakang sejarah PNS sangatlah
panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai
pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera.
Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena
pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan
Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks
Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai
pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu dan Bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 maka secara
otomatis seluruh pegawai Pemerintah dijadikan menjadi Pegawai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ketika Belanda mengakui kedaulatan
RI pada tanggal 27 Desember 1949, Pegawai NKRI pun terbagi menjadi
tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di
wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang
diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang
bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI
tersebut, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai
pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat dimana era RIS, atau
yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer ini diwarnai
oleh jatuh bangunnya kabinet.
Dampak dari perubahan-perubahan
tersebut maka prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang
fair dan sehat sudah pasti hampir terabaikan.Kenaikan pangkat PNS
misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau
pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental
diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung
hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden ini sistem
ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.Akan
tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan sangatlah besar.
Dalam kondisi seperti ini, muncul
berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai
yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 sehingga pada
awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan
dikeluarkannya Keppres RI Nomor 82 tahun 1971 tentang Korpri.
Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu maka dikeluarkan
UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta
Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai
Politik.
Selanjutnya memasuki era reformasi
maka mulai muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas PNS
yang ditampung dalam Korps Pegawai RI (Korpri), sehinga sempat terjadi
perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik
di DPR yang pada akhirnya menghasilkan konsep yang disepakati bahwa PNS
yg tergabung dalam Korpri haruslah netral secara politik.
Setelah reformasi maka Korpri
bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik dan para
kepala negara setelah era reformasi mendorong tekad Korpri untuk
senantiasa netral. Dari uraian sejarah di atas dapat kita simpulkan
bahwa dari awal berdirinya PNS lebih banyak bersinggungan dengan
berbagai kepentingan politik dan golongan dan jauh dari tujuan yang
sesungguhnya sebagai fungsi pelayanan publik.Inilah salah satu sebab
mengakarnya berbagai permasalahan PNS dalam tatanan kurun waktu
selanjutnya.
source : http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar