Jumat, 25 Oktober 2013

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

sehubung dengan tugas penulisan ilmiah saya yang berjudul "Latihan Soal Pegawai Negeri Sipil", maka dengan ini saya akan membahas beberapa hal yang berkaitan dengan PNS .

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
 Sejarah PNS
Latar belakang sejarah PNS sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu dan Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada  tanggal 17 Agustus 1945 maka secara otomatis seluruh pegawai Pemerintah dijadikan menjadi Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketika Belanda mengakui kedaulatan RI pada tanggal 27 Desember 1949, Pegawai NKRI pun terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Setelah pengakuan kedaulatan RI tersebut, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat dimana era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer ini diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.
Dampak dari perubahan-perubahan tersebut maka prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat sudah pasti hampir terabaikan.Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.
Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 1961 sehingga pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan dikeluarkannya Keppres RI Nomor 82 tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu maka dikeluarkan UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik.
Selanjutnya memasuki era reformasi maka mulai muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas PNS yang ditampung dalam Korps Pegawai RI (Korpri), sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR yang pada akhirnya menghasilkan konsep yang disepakati bahwa PNS yg tergabung dalam Korpri haruslah netral secara politik.
Setelah reformasi maka Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik dan para kepala negara setelah era reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Dari uraian sejarah di atas dapat kita simpulkan bahwa dari awal berdirinya PNS lebih banyak bersinggungan dengan berbagai kepentingan politik dan golongan dan jauh dari tujuan yang sesungguhnya sebagai fungsi pelayanan publik.Inilah salah satu sebab mengakarnya berbagai permasalahan PNS dalam tatanan kurun waktu selanjutnya.


source : http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar